AMDAL

Maret 22, 2008 at 7:01 am (lingkungan) (, , , , , )

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”

“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

& Komentar

  1. Gustaaf berkata,

    Saya nyari-nyari, ketentuan atau peraturan mengenai kualifikasi ketua tim penyusun andal, karena banyak tenaga ahli yang sudah bergelar S2 dan S3, dan menginginkan menjadi ketua tim penyusun ANDAL. Beberapa Bapedalda/komisi AMDAL di daerah mempersyaratkan sertifikasi kursus AMDAL B bagi ketua tim penyusun ANDAL.
    Bagaimana hasil kerja Panitia Teknis Perumusan Standar Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan yang dibentuk MenLH dengan SK MenLH nomor 283 tahun 2006?
    Apa ada yang bisa kasih jawaban-kah?
    Terimakasih

  2. harimawan berkata,

    ketentuan ketua tim amdal, kalo gak salah bisa dilihat di LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP N0.2 Tahun 2000 Tanggal 21 Februari 2000
    sedikit saya cuplik kurang lebih sbb

    Pemenuhan persyaratan Ketua Tim Studi:
    - memiliki sertifikat kursus AMDAL B/sederajat;
    - memiliki keahlianan yang sesuai dengan isu pokok;
    - berpengalaman menyusun AMDAL sekurangkurangnya 5 (lima) studi;
    - berpengalaman memimpin tim studi;

    Nah, apakah sudah ada aturan yg lebih baru lagi, nanti saya cari infonya.

  3. Satria Joesop berkata,

    Saya sedang mencari konsultan untuk melakukan penyusunan dokumen lingkungan hidup (UKL UPL atau DPPL) bagi kantor tempat saya bekerja. Apakah perbedaan antara UKL UPL dan DPPL? Apakah untuk penyusunan Dokumen Lingkungan harus memakan waktu 3-6 bulan? Apa sanksi pidana atau perdata bila perusahaan tidak membuat dokumen lingkungan? Untuk wilayah kabupaten Tangerang, apakah ada konsultan yang bisa saya hubungi?

    Terima kasih & Salam,
    Satria

  4. harimawan berkata,

    Setahu saya, UKL UPL sama dengan halnya AMDAL, dibuat sebelum suatu kegiatan itu dijalankan. tapi kalau kegiatan tsb sudah berjalan dan belum ada UKL UPL atau AMDAL maka diperlukan DPPL.
    Penjelasan hal tersebut dapat dilihat pada PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 12 TAHUN 2007 (bisa download di http://www.geocities.com/a_harimawan/IND-PUU-7-2007-Permen.pdf) serta LAMPIRAN nya (download di http://www.geocities.com/a_harimawan/IND-PUU-7-2007-lampiran.pdf)

    (peraturan menteri tersebut diatas, dapat juga di download di box sharing files pada halaman ini)

    tentang waktu, sepertinya tidak ada ketentuan yg mewajibkan hal tersebut. untuk keperluan praktis konsultan, biasanya masalah waktu berhubungan dengan pengambilan data, atau sampel yang mungkin diperlukan serta kompleksitas permasalahan yang ada.
    kadang ada ukl upl yg memerlukan data di musim hujan dan musim kemarau…nah kalau seperti ini, kalau tidak ada data sekunder ya mau nggak mau paling nggak butuh waktu 6 bulan.

    meskipun demikian, semua akan tergantung dari kelihaian sang konsultan, khususnya dalam memprediksi dampak yang akan terjadi pada suatu kegiatan.

    untuk daerah tangerang, saya kira ada konsultan untuk itu (halo temen-temen dari tangerang….bisa dibantu…)
    atau kalau mentog, gak ada yg bisa, kami coba bantu, silakan kirim email ke mitratamaconsult@yahoo.co.id

    terimakasih

  5. Ir. Wahyu Widodo, MT berkata,

    Melengkapi jawaban tentang Syarat untuk menjadi Ketua TIM Amdal, berdasarkan Per MenLH no.08 Tahun 2006, hanya disebutkan sudah memiliki sertifikat Amdal Penyusun (AMDAL B). Anggota tim, cukup dengan staf ahli yang menguasai sesuai isu dampak penting hipotetik berdasarkan pelingkupan di KA Andal.

    Memang disarankan ketua tim sesuai dengan lingkup kegiatan. Namun pada kenyataannya, sulit untuk mendapatkan ketua tim bersertifikat AMDAL B sesuai dengan Rencana Kegiatan yang akan di studi. Sebagai contoh, Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan atau Fly Over, Kimpraswil Pusat juga kesulitan mendapatkan Ketua Tim bila diterapkan S-2 Teknik Sipil Transportasi bersertifikat AMDAL B, sehingga persyaratan dalam TOR diubah menjadi Ahli Teknik Lingkungan.

    Demikian tambahan penjelasan, semoga bermanfaat.
    Wahyu Widodo, Ir. MT, pemerhati lingkungan dan konsultan AMDAL
    (email: wahyuft@yahoo.co.id)

  6. garda_hijau berkata,

    mas, apa bentuk DPPL sama dengan UKL-UPL?minta contoan DPPL yang dah jadi buat referensi donk? makacih….

  7. gun gun berkata,

    bagaimana simulasi membuat amdal?

    • harimawan berkata,

      utk sdr gun gun:
      saya kurang paham maksudnya,
      mungkin yg dimaksud simulasi adalah salah satu kegiatan pada saat pelatihan amdal (baik sebagai penyusun ataupun penilai)
      kalau tidak salah disana akan diberikan materi salah satunya simulasi membuat laporan amdal mulai dari Kerangka Acuan sampai dengan laporan AMDALnya
      demikian juga utk pelatihan penilai, akan ada simulasi penilaian terhadap dokumen 2 terkait

  8. sandry berkata,

    boss jenis2 amdal pa???

  9. udi joko susilo berkata,

    mas, dlm bulan maret ini adakah instansi atau lembaga yg menyelenggarakan kursus AMDAL? kalo ada mohon sy diberi informasi-nya. trimakasih banget mas..

  10. windrose berkata,

    Mas, terima kasih info ttg AMDALnya karena akhir2 ini website MENLH sangat sulit saya buka melalui laptop saya. Sekalian saya mau tanya ada ga ya Ahli AMDAL yang bisa bekerja part time untuk membantu saya mengerjakan proyek AMDAL? Saya bisa dapet list nya ga ya? Yang saya maksud perseorangan mas bukan perusahaan konsultan. Makasih banget sebelumnya.

    • harimawan berkata,

      trims sudah mampir blog saya
      kami selain menyediakan perusahaan konsultan untuk amdal, juga sering diminta secara perorangan atau kelompok utk membantu perusahan lain mengerjakan studi amdal
      temen-temen kami dari berbagai bidang ilmu, sehingga silakan saja menginginkan tenaga ahli apa, nanti saya berikan aksesnya dan kontaknya (dan gratis, kami tidak pernah minta fee apa2 utk itu, hehehe)

      sangat senang sekali kami bisa membantu anda

      terimakasih

  11. mei berkata,

    Mas harimawan, tolong dong kirimkan contoh laporan ukl upl ke alamat emailku. aku butuh sekali.. secepatnya ya, thanks atas bantuannya.

  12. Rinan berkata,

    Mas Harimawan,,,

    aKu juGa mau dOnk contoh dOkumen amdal,,,
    tLg kRim ke emailqu ya mz…

    Buat tGas nih!!!

  13. icha berkata,

    Aku butuh banget contoh dokumen amdal…. udah nyari-nyari gak ada nih… katanya amdal itu harus di publish, ko kenyataannya kebalikan yah… aneh.. :D
    boleh minta tolong yah…
    thankz… kalo ada kirim ke email ku yah…
    buat tugas niwh!!

  14. adiatma yoga berkata,

    saya butuh contoh dokumen amdal…. menurt yang kasih tugas. dokumen amdal sifatnya terbuka tetapi dicari sulit banget tolong kirim ke email ku ya pak selasa 19 mei dikmpulkan pak…makasih sudah membaca

  15. Djokolono berkata,

    Kami tidak akan berkomentar, melainkan hendak betranya : 1. Nama & Alamat Lembaga yang kompeten dalam menyusun AMDAL 2. Berapa biaya pembuatan AMDAL. Terima kasih

  16. Djokolono berkata,

    MOhon informasi : 1. Alamat dan Nama Lembaga yang kompeten dalam menyusun AMDAL. 2. Berapa biaya yang diperlukan. Terima kasih

  17. mira hartanti berkata,

    SAYA MAU TANYA TENTANG SYARAT MENJADI TIM KOMISI AMDAL?
    APA SAJA TENAGA TEKNIS YANG DI BUTUHKAN???
    DAN BERAPA ORANG YANG MENJADI ANGGOTA TIM KOMISI AMDAL?
    TOLONG DI JELASKAN YA PAK…..

    • sigemas berkata,

      Untuk, menjadi TIM Komisi Amdal adalah : pertama harus mempunyai pengetahuan tentang Amdal, yaitu pernah mengikuti pelatihan Amdal-B dan kemudian pelatihan amdal penilai (Amdal-C). terus mempuyai pengetahuan salah satu bidang ilmu, misaL teknik Kimia. aNGGOTA KOMISI, tidak terlalu terlalu banyak, sebab bisa ketua merangkap anggota tim, tapi yang penting punya lesensi dan untuk memperoleh lisensi harus punya sertifikat Amdal B dan C.

      sigemas

  18. dimas berkata,

    Mas Hari,
    Punya referensi ahli AMDAL yang latar belakang S1 Sarjana Hukum ga?

    Terma kasih,
    Wassalam,
    Dimas

    • harimawan berkata,

      wah sejauh ini belum ada mas…
      masalahnya untuk amdal yang kami kerjakan belum pernah yang memerlukan tenaga ahli dari hukum

      mungkin pembaca alin ada yang punya referensi….silakan dibantu

  19. muhammad irwan berkata,

    To : Pak Hari

    Saya ingin menanyakan prosedur untk pembuatan amdal dalam pembuatan pelabuhan dok kapal ; bagaimana tahapannya, kemudian apa saja yang perlu saya siapkan kemudian berapa estimasi biaya yang mesti saya keluarkan terakhir instansi apa saja yang terkait dengan pembuatan amdal ini….. trims sebelumnya

  20. riza berkata,

    saya mencari dokumen amdal tentang transportasi g dapet” mas,,,

    apakah mas tahu alamatnya,tau mas punya dokumen yang saya maksud..
    kirim kEmail saya mas(zha.weleh@gmail.com)
    trimakasih atas jawabannya mas

  21. Cucun Komalasari,SKM berkata,

    Mas-mas…, Bapak-bapak dan smua yang baca… tolong bantu saya dong… Saya perlu info tentang biaya, waktu dan tempat pelaksanaan Kursus Penyusun dan Penilai AMDAL di ITB at Unpad at mana aza yang penting di JABAR deh, Thanx banget atas bantuannya.

  22. dhewy berkata,

    Tolong dong kegiatan yang wajib AMDAL itu apa saja????

  23. Akhmad Fauzie berkata,

    Pak hari. minta tolong emailkan dppl jalan desa atau kota. Urgent. Trims atas bantuannya

  24. Gavin Sukmo berkata,

    Pak Hari tolong informasi Kursus Amdal B. Untuk tahun 2010 jadwal mulai kapan, berapa biayanya, tempatnya dimana. Apakah dapat langsung mengikuti kursus Amdal C setelah Amdal A, trims.

    • harimawan berkata,

      Mohon maaf Pak Gavin Sukmo, saya belum ada informasi kursus amdal untuk tahun 2010.
      Tapi silakan minta informasi ke penyelenggara, misalnya PSLH UGM:

      Pusat Studi Lingkungan Hidup
      Jl. Lingkungan Budaya, Sekip Utara
      Kampus UGM Jogjakarta 55281
      Telp. 0274 565722, 6492410
      Fax. 0274 565722
      Email :
      pslh@ugm.ac.id
      pplh@indosat.net.id

Tulis sebuah Komentar