Pengurangan Resiko Bencana Dimulai dari Sekolah

Maret 7, 2009 at 7:14 am (lingkungan) ()

Posted by juniawan priyono [dari juniawan.wordpress.com]

Ketika terjadi bencana alam, anak-anaklah yang paling rentan terkena dampaknya. Terutama sekali jika pada saat kejadian, anak-anak sedang belajar di sekolah. Gempabumi di Pakistan pada bulan Oktober 2005 menyebabkan lebih dari 16 ribu anak-anak meninggal akibat runtuhnya gedung sekolah. Longsorlahan di Leyte, Philipina menewaskan lebih dari 200 anak sekolah. Dari dua contoh kejadian tadi, seharusnya kita berupaya melindungi anak-anak kita sebelum bencana terjadi. Baca entri selengkapnya »

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1993

Maret 6, 2009 at 7:44 pm (lingkungan)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan;
  2. Bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
  3. Bahwa analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup;
  4. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selama ini berlaku perlu disempurnakan sesuai dengan berbagai perkembangan baru yang terjadi;
  5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur penyempurnaan tersebut dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat: Baca entri selengkapnya »

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar