<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>blognya harimawan</title>
	<atom:link href="http://harimawan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://harimawan.wordpress.com</link>
	<description>environment and civil engineering expert</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2009 00:34:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='harimawan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0d86d0c7bbcb61a37c1f1fa9951eca31?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>blognya harimawan</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Pengurangan Resiko Bencana Dimulai dari Sekolah</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/07/pengurangan-resiko-bencana-dimulai-dari-sekolah/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/07/pengurangan-resiko-bencana-dimulai-dari-sekolah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 00:14:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Posted by juniawan priyono [dari juniawan.wordpress.com]

Ketika terjadi bencana alam, anak-anaklah yang paling rentan terkena dampaknya. Terutama sekali jika pada saat kejadian, anak-anak sedang belajar di sekolah. Gempabumi di Pakistan pada bulan Oktober 2005 menyebabkan lebih dari 16 ribu anak-anak meninggal akibat runtuhnya gedung sekolah. Longsorlahan di Leyte, Philipina menewaskan lebih dari 200 anak sekolah. Dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=245&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="post hentry category-bencana category-disaster-reduction"><span style="color:#33cccc;"><em class="info">Posted by juniawan priyono [dari </em><em class="info">juniawan.wordpress.com]</em></span></p>
<div class="snap_preview">
<p><span style="color:#33cccc;">Ketika terjadi bencana alam, anak-anaklah yang paling rentan terkena dampaknya. Terutama sekali jika pada saat kejadian, anak-anak sedang belajar di sekolah. Gempabumi di Pakistan pada bulan Oktober 2005 menyebabkan lebih dari 16 ribu anak-anak meninggal akibat runtuhnya gedung sekolah. Longsorlahan di Leyte, Philipina menewaskan lebih dari 200 anak sekolah. Dari dua contoh kejadian tadi, seharusnya kita berupaya melindungi anak-anak kita sebelum bencana terjadi.<span id="more-245"></span></span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Berdasarkan hasil Konferensi Sedunia tentang Pengurangan Resiko Bencana (World Conference on Disaster Reduction) yang diselenggarakan pada tanggal 18-22 Januari 2005 di Kobe, Hyogo, Jepang; dan dalam rangka mengadopsi Kerangka Kerja Aksi 2005-2015 dengan tema ‘Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas Terhadap Bencana’ memberikan suatu kesempatan untuk menggalakkan suatu pendekatan yang strategis dan sistematis dalam meredam kerentanan dan resiko terhadap bahaya. Konferensi tersebut menekankan perlunya mengidentifikasi cara-cara untuk membangun ketahanan bangsa dan komunitas terhadap bencana.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Bencana dapat diredam secara berarti jika masyarakat mempunyai informasi yang cukup dan didorong pada budaya pencegahan dan ketahanan terhadap bencana, yang pada akhirnya memerlukan pencarian, pengumpulan, dan penyebaran pengetahuan dan informasi yang relevan tentang bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha antara lain: (1) menggalakkan dimasukkannya pengetahuan tentang pengurangan resiko bencana sebagai bagian yang relevan dalam kurikulum pendidikan di semua tingkat dan menggunakan jalur formal dan informal lainnya untuk menjangkau anak-anak muda dan anak-anak dengan informasi; menggalakkan integrasi pengurangan risiko bencana sebagai suatu elemen instrinsik dalam dekade 2005–2015 untuk Pendidikan bagi Pembangunan Berkelanjutan (<em>United Nations Decade of Education for Sustainable Development</em>); (2) menggalakkan pelaksanaan penjajagan resiko tingkat lokal dan program kesiapsiagaan terhadap bencana di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lanjutan; (3) menggalakkan pelaksanaan program dan aktivitas di sekolah-sekolah untuk pembelajaran tentang bagaimana meminimalisir efek bahaya; (4) mengembangkan program pelatihan dan pembelajaran tentang pengurangan resiko bencana dengan sasaran sektor-sektor tertentu, misalnya: para perancang pembangunan, manajer tanggap darurat, pejabat pemerintah tingkat lokal, dan sebagainya; (5) menggalakkan inisiatif pelatihan berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan peran tenaga sukarelawan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kapasitas lokal dalam melakukan mitigasi dan menghadapi bencana; (6) memastikan kesetaran akses kesempatan memperoleh pelatihan dan pendidikan bagi perempuan dan konstituen yang rentan; dan (7) menggalakkan pelatihan tentang sensitivitas gender dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan dan pelatihan tentang pengurangan resiko bencana.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Masyarakat di seluruh dunia berpandangan bahwa anak-anak menghadirkan harapan masa depan. Sekolah dipercaya memiliki pengaruh langsung terhadap generasi muda, yaitu dalam menanamkan nilai-nilai budaya dan menyampaikan pengetahuan tradisional dan konvensional kepada generasi muda. Untuk melindungi anak-anak dari ancaman bencana alam diperlukan dua prioritas berbeda namun tidak bisa dipisahkan aksinya yaitu pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Untuk alasan itulah dilakukan ‘Kampanye Pendidikan tentang Resiko Bencana dan Keselamatan di Sekolah’ yang dikoordinir oleh UN/ISDR (United Nations/International Strategy for Disaster Reduction) hingga penghujung tahun 2007 dengan didasari berbagai pertimbangan. Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan selama kejadian bencana, terutama yang sedang bersekolah pada saat berlangsungnya kejadian. Pada saat bencana, gedung sekolah hancur, mengurangi usia hidup murid sekolah dan guru yang sangat berharga dan macetnya kesempatan memperoleh pendidikan sebagai dampak bencana. Pembangunan kembali sekolah memerlukan waktu yang tidak sebentar dan pastilah sangat mahal.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Pendidikan kebencanaan di sekolah dasar dan menegah membantu anak-anak memainkan peranan penting dalam penyelamatan hidup dan perlindungan anggota masyarakat pada saat kejadian bencana. Menyelenggarakan pendidikan tentang resiko bencana ke dalam kurikulum sekolah sangat membantu dalam membangun kesadaran akan isu tersebut di lingkungan masyarakat. Sebagai tambahan terhadap peran penting mereka di dalam pendidikan formal, sekolah juga harus mampu melindungi anak-anak dari suatu kejadian bencana alam. Investasi dalam memperkuat struktur gedung sekolah sebelum suatu bencana terjadi, akan mengurangi biaya/anggaran jangka panjang, melindungi generasi muda penerus bangsa, dan memastikan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar setelah kejadian bencana.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah merupakan dua prioritas utama untuk dilakukan, sebagai aksi Kerangka Kerja Aksi Hyogo yang telah diadopsi oleh 168 negara. Pengintegrasian pendidikan tentang resiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan secara nasional dan penyediaan fasilitas sekolah yang aman dan menyelamatkan juga merupakan dua prioritas yang memberikan kontribusi terhadap kemajuan suatu negara menuju Tujuan Pembangunan Milenium (<em>Millenium Development Goal</em>).</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Sasaran utama kampanye ini adalah mempromosikan integrasi pendidikan tentang resiko bencana dalam kurikulum sekolah di negara-negara yang rawan bencana alam dan mempromosikan konstruksi yang aman dan penyesuaian gedung sekolah yang mampu menahan bahaya. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan langkah-langkah yang tepat dengan cara mempromosikan praktek terbaik yang menunjukkan bagaimana bermanfaatnya pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah bagi masyarakat yang rentan. Berupaya melibatkan para pelaku pada berbagai tingkatan untuk menyampaikan pesan kampanye tersebut. Mendorong kepekaan anak-anak sekolah, orangtua, para guru, para pengambil kebijakan di tingkat lokal hingga internasional, dan organisasi kemasyarakatan untuk mempengaruhi kebijakan tentang pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Kampanye ditujukan kepada murid sekolah dasar dan menengah, para guru, pembuat kebijakan pendidikan, orangtua, insinyur dan ahli bangunan. Selain itu juga ditujukan kepada lembaga pemerintah yang bertanggung-jawab atas isu manajemen bencana, mendiknas, para pemimpin politik di tingkat nasional, pembuat keputusan di masyarakat, dan otoritas lokal. Pesan yang bisa disampaikan antara lain: (1) pendidikan tentang resiko bencana menguatkan anak-anak dan membantu membangun kesadaran yang lebih besar isu tersebut di dalam masyarakat; (2) fasilitas bangunan sekolah yang bisa menyelamatkan hidup dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dari suatu kejadian bencana alam; dan (3) pendidikan tentang resiko bencana dan fasilitas keselamatan di sekolah akan membantu negara-negara menuju ke arah pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Hasil yang diharapkan adalah pemerintah pusat dan daerah menanamkan investasinya dalam fasilitas bangunan sekolah tahan bencana dan mengarahkan kurikulum pendidikan tentang resiko bencana secara nasional; (2) meningkatkan kesadaran sebagai dampak positif adanya pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah; dan (3) peningkatan aksi dan penggunaan praktek-praktek yang baik untuk mengerahkan koalisi dan kemitraan, membangun kapasitas sumberdaya yang ada untuk mengadakan pelatihan pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Ada pengalaman menarik tentang peran anak-anak dalam mengurangi korban tsunami Desember 2004. Seorang gadis kecil dari Inggris bernama Tilly yang mendapatkan pelajaran tanda-tanda tsunami dari guru geografinya telah menyelamatkan banyak orang yang sedang berlibur di pantai barat Thailand. Seorang anak laki-laki kecil bernama Anto yang tinggal di Pulau Simeulue mendapatkan pelajaran dari kakeknya tentang apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempabumi di laut. Bersama seluruh penghuni pulau itu, mereka berlari menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Kedua kisah tersebut diangkat ke dalam film pendek sebagai materi kampanye UN/ISDR.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;">Sebagai penutup, marilah kita semua lebih memperhatikan upaya mengurangi resiko bencana yang dimulai dari sekolah. Seluruh komponen, dalam hal ini anak-anak sekolah, para guru, para pemimpin masyarakat, orangtua, maupun individu yang tertarik dengan pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, institusi lokal/regional/nasional/ internasional, sektor swasta dan publik untuk dapat berpartisipasi secara aktif. Keterlibatan media juga diperlukan untuk mendorong sebuah budaya ketahanan terhadap bencana dan keterlibatan komunitas yang kuat dalam rangka kampanye pendidikan publik secara terus-menerus dan dalam konsultasi publik di segenap lapisan masyarakat. Bencana?! Jika Siap Kita Selamat.</span></div>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/245/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/245/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/245/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=245&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/07/pengurangan-resiko-bencana-dimulai-dari-sekolah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1993</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/06/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-51-tahun-1993/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/06/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-51-tahun-1993/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 12:44:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:

Bahwa dalam rangka                   melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya                 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=241&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#ff6600;">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG<br />
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Menimbang:</strong></span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bahwa dalam rangka                   melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya                   sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana                   dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan                   mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha atau                   kegiatan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bahwa setiap                   usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap                   lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya,                   sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan                   dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bahwa analisis                   mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan                   keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan yang                   mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bahwa Peraturan                   Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak                   Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 16 Undang-undang                   Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan                   Lingkungan Hidup yang selama ini berlaku perlu disempurnakan                   sesuai dengan berbagai perkembangan baru yang terjadi;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bahwa berdasarkan                   hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur penyempurnaan                   tersebut dalam Peraturan Pemerintah;</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Mengingat: <span id="more-241"></span></strong></span></span></p>
<ol>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pasal 5 ayat                   (2) Undang-undang Dasar 1945;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Undang-undang                   Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan                   Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan                   Lembaran Negara Nomor 3215);</span></span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>MEMUTUSKAN:</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Dengan mencabut                 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai                 Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42);</span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Menetapkan:</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">PERATURAN PEMERINTAH                 REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Dalam Peraturan                 Pemerintah ini yang dimaksud dengan :</span></span></p>
<ol>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pengelolaan lingkungan                   hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,                   pengawasan, pengendallian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan                   hidup;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis mengenai                   dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting                   suatu usaha atau kegiatan yang dirncanakan terhadap lingkungan                   hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis mengenai                   dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil                   studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang                   terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu                   kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih                   dari satu instansi yang bertanggung jawab;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis mengenai                   dampak lingkungan kawasan adalah studi mengenai dampak penting                   usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup                   dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan                   satu instansi yang bertanggung jawab;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis mengenai                   dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak                   penting usaha atau kegiatan yang direncanakanterhadap lingkungan                   hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan                   wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan                   kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Kerangka acuan                   adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang                   merupakan hasil pelingkupan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pelingkupan adalah                   proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan                   dengan dampak penting;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis dampak                   lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang                   dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Dampak penting                   adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan                   oleh suatu usaha atau kegiatan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Rencana pengelolaan                   lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan                   dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat                   dari rencana usaha atau kegiatan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Rencana pemantauan                   lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan                   komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat                   dari rencana usaha atau kegiatan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pemrakarsa adalah                   orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana                   usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Instansi yang                   bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan                   keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan,                   dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau                   Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi                   usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala                   Daerah Tingkat I untuk usaha atau kegiatan yang berada di bawah                   wewenangnya;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menteri adalah                   Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan                   dampak lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Instansi yang                   ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang                   mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam melaksanakan                   pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan                   pencemaran, dan kerusakan lingkungan, penanggulangan dampak                   penting dan pemulihan kualitas lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Komisi analisis                   mengenai dampak lingkungan adalah komisi yang dibentuk oleh                   Menteri/menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah non departemen                   di tingkat pusat, dan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I                   pada tingkat propinsi daerah tingkat i, yang bertugas membantu                   pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di dalam proses                   pengambilan keputusan.</span></span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   2</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Usaha                 atau kegiatan yang diperkirakan memppunyai dampak penting terhadap                 lingkungan hidup meliputi ;</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pengubahan bentuk                   lahan dan bentang alam;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Eksploitasi sumberdaya                   alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Proses dan kegitatan                   yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan,                   dan kemerosotan sumberdaya alam pada pemanfaatannya;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Proses dan kegiatan                   yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Proses dan kegiatan                   yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi                   sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Introduksi jenis-jenis                   tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pembuatan dan                   penggunaan bahan hayati dan nonhayati;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Penerapan teknologi                   yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi                   lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Kegiatan yang                   mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(2)    Menteri                 menetapkan jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam                 ayat (1), setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat                 instansi yang bertanggung jawab.<br />
(3)    Bagi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud           dalam ayat (2) wajib disusun analisis dampak lingkungan.<br />
(4)    Penapisan rencana usaha atau kegiatan sebagaimana           dimaksud ayat (3) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali           dalam lima tahun.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   3</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Dampak                 penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan                 oleh :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Jumlah manusia                   yang akan terkena dampak;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Luas wilayah                   persebaran dampak;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Lamanya dampak                   berlangsung;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Intensitas dampak;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Sifat kumulatif                   dampak;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Berbalik atau                   tidak berbaliknya dampak.</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(2)    Pedoman                 mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat                 (1) ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak                 lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   4</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Analisis                 dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat                 (3) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha atau kegiatan yang                 langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.<br />
(2)    Menteri dan atau Pimpinan Lembaga pemerintahan           non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan           menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendengar           saran-saran dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   5</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pemberian izin usaha                 tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah                 adalanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana                 Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang                 bertanggung jawab.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   6</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Analisis                 mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan                 rencana usaha atau kegiatan.<br />
(2)    Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan           sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   II<br />
TATA LAKSANA<br />
Bagian Pertama<br />
Kerangka Acuan<br />
</strong><br />
<strong>Pasal 7</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Pemrakarsa                 yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut                 dalam Pasal 2, wajib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis                 dampak lingkungan.<br />
(2)    Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat           (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak           lingkungan yang bersangkutan.<br />
(3)    Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya           12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut           komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan           tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan           analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.<br />
(4)    Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan           pedoman umum atau pedoman teknis.<br />
(5)    Pedoman umum tentang penyususnan kerangka acuan           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.<br />
(6)    Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan           lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan           yang bersangkutan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Bagian                   Kedua<br />
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan,<br />
Dan Rencana Pemantauan Lingkungan</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   8</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Analisis                 dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana                 pemantauan lingkungan diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada                 instansi yang bertanggung jawab.<br />
(2)    Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti           penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemrakarsa           dengan mencantumkan tanggal penerimaan.<br />
(3)    Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan,           rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan           oleh Menteri.<br />
(4)    Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan,           rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan           oleh Menteri atau pimpinan lembaga non departemen yang membidangi usaha           atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana           dimaksud dalam ayat (3).</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   9</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Penilaian                 dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan                 dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud                 dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat                 (1) dilakukan secara bersamaan.<br />
(2)    Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana           pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum           memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki           sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung           jawab.<br />
(3)    Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai           dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana           pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan           pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap           analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana           pemantauan lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   10</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Keputusan                 atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan,                 rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi                 yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empatpuluh lima)                 hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan,                 rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pematauan lingkungan.<br />
(2)    Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam           ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis           analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana           pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak           lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan           lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya           30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan           analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan llingkungan dan rencana           pemantauan lingkungan.<br />
(3)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud           dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan           keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan           lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan           persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   11</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Apabila                 analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif                 tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi atau                 biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan                 dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung                 jawab memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.<br />
(2)    Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud           dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat           yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan meyampaikan           tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan           dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya           keputusan penolakan.<br />
(3)    Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang           bertanggung jawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa           sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat peritmbangan instansi           yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.<br />
(4)    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)           diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya           pernyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   12</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Bagi                 rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis                 mengenai dampak lingkungan terpadu.<br />
(2)    Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan           bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh           komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang           ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.<br />
(3)    Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan           komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi           dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya           masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu; dan ditetapkan oleh           Menteri.<br />
(4)    Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak           lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang           ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman           teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.<br />
(5)    Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak           lingkungan rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor ditetapkan           oleh Menteri.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   13</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Penetapan                 kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis                 maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang                 berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab                 ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.<br />
(2)    Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak           lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam           ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.<br />
(3)    Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan           bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan           oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang           bertanggung jawab.<br />
(4)    Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak           lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah           no departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   14</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Ketentuan tentang                 pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha                 atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan                 wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan                 saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Bagian                   Ketiga<br />
Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan,<br />
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   15</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Keputusan                 persetujuan analisis dampak lingkunga, rencana pengelolaan lingkungan,                 dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas                 kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha atau                 kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun                 sejak ditetapkannya keputusan tersebut.<br />
(2)    Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan           lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana           usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan           persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan           lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang           bertanggung jawab.<br />
(3)    Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam           ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis dampak                   lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan                   lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan                   kembali; atau</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Analisis dampak                   lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan                   lingkungan wajib diperbaharui.<br />
</span></span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   16</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Apabila                 terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa                 alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha                 atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak                 lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan                 lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah                 ini.<br />
(2)    Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi           dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan           telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana           dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi           dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan,           dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru           tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah           ini.<br />
(3)    Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat           mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non           departemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi           yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Bagian                   Keempat<br />
Komisi</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   17</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Menteri                 atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi                 usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis                 mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri dari anggota tetap                 dan anggota tidak tetap.<br />
(2)    Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam           lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan,           wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk           oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil           yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk           oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan,           sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau           lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya           masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.<br />
(3)    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menyususn pedoman                   tekis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan                   yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan,                   analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan                   dan rencana pemantauan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   analisis dampak lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   rencana pengelolaan lingkkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   rencana pemantauan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Membantu penyelesaian                   diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan,                   rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Melaksanakan                   tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga                   pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan                   yanng bersangkutan.</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(4)    Dalam                 pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan                 pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen                 analisis mengenai dampak lingkungan.<br />
(5)    Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata           kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana           dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   18</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Gubernur                 Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi analisis mengenai dampak                 lingkungan daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota                 tidak tetap.<br />
(2)    Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan           Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi ingkungan hidup di daerah,           Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertanahan Nasional           di daerah, instansi pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan           di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah           yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur           instansi pemerintah yang membina sektor yang bersangkutan di daerah,           lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.<br />
(3)    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   analisis dampak lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokuemn                   rencana pengelolaan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Menanggapi dokumen                   rencana pemantauan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Membantu penyelesaian                   diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak lingkungan,                   rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Melaksanakan                   tugas lain yang dutentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(4)    Dalam                 melaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan                 daerah dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen                 analisis mengenai dampak lingkungan.</span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">(5)    Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata           kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana           dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   19</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Dalam melaksanakan                 tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan                 komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana                 dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperhatikan kebijaksanaan                 nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah,                 rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional,                 dan pembangunan daerah yang erwawasan lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   III<br />
PEMBINAAN</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   20</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Pendidikan, pelatihan,                 penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak                 lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan                 diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang ditugasi                 mengendalikan dampak lingkungan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   21</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Usaha atau kegiatan                 golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta                 bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan,                 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran                 dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   IV<br />
PENGAWASAN</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   22</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Setiap                 rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai                 dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung                 jawab.<br />
(2)    Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari           setiap rencana usaha atau kegiatan sserta keputusan mengenai persetujuannya           bersifat terbuka untuk umum.<br />
(3)    Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam           ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan           saran dan pemikirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi           analisis mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai           dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal           18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan           terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   23</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Bagi rencana usaha                 atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana                 dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   24</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Salinan dokumen                 analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan                 serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan                 oleh instansi yang bertanggung jawab :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Di tingakt pusat                   kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,                   instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur Kepala Daerah                   Tingkat I dan Bupati/Waliotamadya Kepala Daerah Tingkat II                   yang bersangkutan; atau</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Di tingkat daerah                   Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan                   dan instansi terkait yang berkepentingan.</span></span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   25</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Instansi                 yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen                 analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap                 :</span></span></p>
<ol type="a">
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Laporan pemantauan                   lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa                   sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan                   lingkungan;</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Laporan pemantauan                   lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi                   terkait yang berkepentingan sesuai dengan rencana pengelolaan                   lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.</span></span></li>
<li><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Laporan pengawasan                   pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan                   lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.</span></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(2)    Hasil                 pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh                 instansi yang ditugasi mengendalikan dampak llingkungan kepada                 Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur                 kepala daerah tingkat I yang bersangkutan.<br />
(3)    Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang           ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi           sesuai dengan tugas dan wewenangnya.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   V<br />
PEMBIAYAAN</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   26</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Biaya pelaksanaan                 kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud                 dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran instansi                 yang bertanggung jawab.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   27</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">(1)    Biaya                 untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan                 bagian dari biaya usaha atau kegiatan yang direncanakan dan dibebankan                 pada pemrakarsa.<br />
(2)    Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan           lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan usaha atau kegiatan           yang bersangkutan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   28</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Biaya pemantauan                 yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan                 dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi                 tanggung jawab instansi pemerintah yang bersangkutan.</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>BAB                   VI<br />
KETENTUAN PENUTUP</strong></span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;"><strong>Pasal                   29</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Peraturan Pemerintah                 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan           Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik           Indonesia.</span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Ditetapkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 23 Oktober 1993<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
Ttd<br />
SOEHARTO</span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Diundangkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 23 Oktober 1993<br />
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Ttd<br />
MOERDIONO</span></span></p>
<p align="center"><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">LEMBARAN                 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84</span></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><span style="font-family:verdana,arial,helvetica;font-size:x-small;">Salinan sesuai dengan                 aslinya<br />
SEKRETARIAT KABINET RI<br />
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan<br />
Ub,<br />
Kepala bagian Penelitian Perundang-undangan I<br />
Lambock V. Nahattands, S.H. </span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/241/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=241&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2009/03/06/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-51-tahun-1993/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bio-Toilet, Jamban Tanpa Air</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/bio-toilet-jamban-tanpa-air/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/bio-toilet-jamban-tanpa-air/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2008 02:50:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[ISSDP]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[bio-toilet]]></category>
		<category><![CDATA[environment]]></category>
		<category><![CDATA[latrine]]></category>
		<category><![CDATA[sanitasi]]></category>
		<category><![CDATA[toilet]]></category>
		<category><![CDATA[wc]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=226</guid>
		<description><![CDATA[Dikutip dari web: http://www.sanitasi.or.id






Ditulis oleh Mujiyanto 


Tuesday, 25 November 2008


Melihat judul di atas, mungkin Anda langsung berpikir: bagaimana jamban tanpa ada airnya? Memang bio-toilet adalah ‘barang’ baru di Indonesia. Padahal toilet jenis ini sudah banyak dikembangkan di luar negeri. Bio toilet adalah pengembangan desain toilet sistem kering yang mempergunakan matriks serbuk kayu sebagai media penangkap dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=226&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Dikutip dari web: http://www.sanitasi.or.id</p>
<table class="contentpaneopen" border="0">
<tbody></tbody>
</table>
<table class="contentpaneopen" border="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" width="70%" align="left" valign="top"><span class="small">Ditulis oleh Mujiyanto </span></td>
</tr>
<tr>
<td class="createdate" colspan="2" valign="top">Tuesday, 25 November 2008</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><img title="biotoilet1.jpg" src="http://www.sanitasi.or.id/images/stories/frontpage/biotoilet1.jpg" alt="biotoilet1.jpg" width="155" height="233" />Melihat judul di atas, mungkin Anda langsung berpikir: bagaimana jamban tanpa ada airnya? Memang bio-toilet adalah ‘barang’ baru di Indonesia. Padahal toilet jenis ini sudah banyak dikembangkan di luar negeri. Bio toilet adalah pengembangan desain toilet sistem kering yang mempergunakan matriks serbuk kayu sebagai media penangkap dan pengurai tinja dan urine. Ciri khas dari desain ini adalah tidak digunakannya air untuk menggelontor kotoran.     </p>
<p>Di Indonesia, bio-toilet belum banyak dikenal. Saat ini bio-toilet masih dalam taraf pengembangan yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Meski demikian, bio-toilet tersebut sudah diujicobakan di kompleks Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung dan di kompleks perumahan kumuh di Kiaracondong, Bandung.</p>
<p><span id="more-226"></span></p>
<p>Bio-toilet dirancang ramah lingkungan dan cocok dibangun di daerah dengan kondisi sistem sanitasi yang belum memadai, kondisi lingkungan yang buruk, keterbatasan lahan, ketiadaan saluran buangan air kotor, dan kurangnya air bersih. Tidak hanya itu, jamban ini sekaligus bisa menjadi tempat pembuangan sampah dapur untuk selanjutnya diolah menjadi kompos.</p>
<p>Bio-toliet tidak menggunakan air untuk menggelontor kotoran. Kotoran langsung ditampung dalam tempat pengolah untuk ukuran tabung bio toilet 0,5 meter kubik dengan kapasitas 30–50 orang per hari. Selang 3-4 bulan, serbuk kayu lama dapat diganti dengan serbuk baru. Sampah serbuk gergaji yang sudah dipakai dapat dimanfaatkan sebagai media kompos tanaman. Prinsip sanitasi berkelanjutan dan sirkulasi material alami mendasari konsep alat ini.</p>
<p>Dengan rancangan seperti ini, maka pemakaian air bisa dihemat. Berdasarkan penelitian LIPI, bio-toilet ini mampu mengurai 60 persen feses manusia dalam 1 hari. Selain itu, toilet kering ini tidak menebarkan bau layaknya septic tank biasa, serta tidak memerlukan saluran pembuangan khusus.</p>
<p><img title="biotoilet.jpg" src="http://www.sanitasi.or.id/images/stories/frontpage/biotoilet.jpg" alt="biotoilet.jpg" width="358" height="268" />Bentuk bio toilet ini cukup sederhana dan mudah dikonstruksikan dengan bahan yang mudah didapat. Tabung bio-toilet dirancang dari bahan stainless steel yang tahan selama tiga tahun, yang tentu saja mencegah kebocoran dan tidak berkarat. LIPI pernah menghitung, jika dibuat secara massal, mungkin biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 5 juta–Rp 10 juta. </p>
<p><strong>Keuntungan teknis/ekonomis </strong><br />
•  tidak menggunakan air, seingga menghemat pemakaian air bersih <br />
•  dapat langsung mengurai kotoran manusia, tidak menebarkan bau <br />
•  tidak memerlukan saluran pembuangan khusus <br />
•  dapat digabungkan menjadi alat pengolah sampah dapur <br />
•  limbah dapat dimanfaatkan sebagai media kompos tanaman <br />
•  bentuk sederhana, mudah dikonstruksi dengan bahan yang mudah didapat</p>
<p><strong>Aplikasi </strong><br />
•  Untuk daerah yang sulit mendapatkan akses air bersih <br />
•  Untuk dipergunakan di daerah pengungsian <br />
•  Untuk keperluan WC umum pada event dadakan: panggung hiburan, pasar malam, expo, pameran, dan lain lain.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/226/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=226&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/bio-toilet-jamban-tanpa-air/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.sanitasi.or.id/images/stories/frontpage/biotoilet1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">biotoilet1.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.sanitasi.or.id/images/stories/frontpage/biotoilet.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">biotoilet.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cubluk (dari dinsum ITS)</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/cubluk-dari-dinsum-its/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/cubluk-dari-dinsum-its/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2008 02:37:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[cubluk]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[sanitasi]]></category>
		<category><![CDATA[wc]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=221</guid>
		<description><![CDATA[Berhubung banyak permintaan untuk referensi cubluk dan gambarnya, ini saya ambilkan dari sebuah web
http://www.dimsum.its.ac.id , mudah-mudahan pemiliknya berkenan berbagi info disini
Cubluk adalah lubang/sumuran yang dibuat dengan menggali tanah dengan dinding yang merembes air. Jadi cubluk merupakan suatu lubang yang digunakan untuk menampung air limbah manusia dari jamban, berfungsi sebagai tempat pengendapan tinja dan juga media peresapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=221&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Berhubung banyak permintaan untuk referensi cubluk dan gambarnya, ini saya ambilkan dari sebuah web</p>
<p align="justify">http://www.dimsum.its.ac.id , mudah-mudahan pemiliknya berkenan berbagi info disini</p>
<p align="justify">Cubluk adalah lubang/sumuran yang dibuat dengan menggali tanah dengan dinding yang merembes air. Jadi cubluk merupakan suatu lubang yang digunakan untuk menampung air limbah manusia dari jamban, berfungsi sebagai tempat pengendapan tinja dan juga media peresapan dari cairan yang masuk.</p>
<p align="justify"> </p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 260px"><img title="cubluk" src="http://www.dimsum.its.ac.id/id/wp-content/cubluk1.jpg" alt="gambar cubluk" width="250" height="478" /><p class="wp-caption-text">gambar cubluk</p></div>
<p><span id="more-221"></span>Jika tersedia lahan yang cukup maka dapat dibangun dua buah lubang (cubluk kembar). Bila satu lubang penuh harus ditutup dan dibiarkan selama paling sedikit 1 (satu) tahun agar lumpur kering untuk selanjutnya dapat dipakai untuk kesuburan tanah (pupuk organik). Selain cubluk kembar, dapat pula berupa cubluk tunggal, yang sebenarnya sama penggunaannya hanya lubang satu, karena pertimbangan biaya dimana dengan membangun satu cubluk, pembangunan cubluk yang kedua dapat ditangguhkan sampai pada saat diperlukan. Namun demikian tempat untuk cubluk kedua tersebut harus disediakan dan jangan digunakan untuk bangunan permanen.</p>
<p align="justify">Cubluk relatif lebih murah, lebih mudah dibangun dan dipelihara sendiri apabila dibandingkan dengan tangki septik.</p>
<p><span><strong>BAHAN</strong></span></p>
<ol>
<li>Bambu</li>
<li>Kayu</li>
<li>Bahan atap atau genteng</li>
<li>Bahan dinding/penutup</li>
<li>Paku</li>
</ol>
<p><span><strong>PERALATAN</strong></span></p>
<ol>
<li>Cangkul/alat penggali tanah</li>
<li>Gergaji</li>
<li>Golok</li>
<li>Palu Alat pertukangan lain</li>
</ol>
<p><span><strong>PEMBUATAN</strong></span></p>
<ol>
<li>Gali tanah selebar 1-1,5 m, dalam 3 m atau lebih, tergantung kebutuhan.</li>
<li>Paku bronjong (anyaman bambu) tau bahan penguat lainnya pada dinding lobang untuk menahan longsor.</li>
<li>Tutup lubang dengan lantai yang berlubang dan bangunan penutup seperti pada Gambar.</li>
<li>Lubang khusus pembuangan kotoran perlu ditutup dengan penutup yang dapat diangkat.</li>
<li>Untuk menghindari bau yang tidak sedap, lubang septik tank perlu dilengkapi dengan saluran pembuangan gas.</li>
<li>Bangunan jambang perlu diusahakan agar cukup ventilasi udara dan sinar masuk.</li>
<li>Bangunan diusahakan dari bahan yang ringan agar mudah dipindahkan.</li>
<li>Lokasi dianjurkan agak jauh dari tempat kediaman atau perumahan.</li>
<li>Kontruksi secara lengkap lihat Gambar</li>
</ol>
<p><a title="gambar cubluk" href="http://www.dimsum.its.ac.id/id/wp-content/cubluk.jpg"><img src="http://www.dimsum.its.ac.id/id/wp-content/cubluk.jpg" alt="gambar cubluk" /></a></p>
<p><span><strong>PENGGUNAAN</strong></span><br />
Pemakai langsung membuang kotorannya dari atas lubang yang telah disediakan pada banguan penutup dengan tata cara :</p>
<li>Tutup lubang dibuka</li>
<li>Jongkok tepat diatas lubang</li>
<li>Diusahakan kotoran tidak menyentuh dinding lubang Setelah selesai lubang ditutup kembali</li>
<p><span><strong>PEMELIHARAAN</strong></span></p>
<li>Untuk mencegah penyebaran penyakit atau bau, lantai perlu dibersihkan secara teratur.</li>
<li>Untuk menjaga agar bangunan tahan lama, bahan-bahan harus diresidu atau dikapur lebih dahulu sebelum dipasang.</li>
<p><span><strong>KEUNTUNGAN</strong></span><br />
Kontruksi bangunan cukup sederhana dan mudah dilaksanakan sendiri tanpa memerlukan persyaratan khusus</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/221/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=221&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/19/cubluk-dari-dinsum-its/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dimsum.its.ac.id/id/wp-content/cubluk1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cubluk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dimsum.its.ac.id/id/wp-content/cubluk.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">gambar cubluk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Alternatif Pemanfaatan Lahan Bekas Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sebagai Lahan Produktif Di Kotamadya Yogyakarta</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/06/alternatif-pemanfaatan-lahan-bekas-tempat-pembuangan-akhir-sampah-sebagai-lahan-produktif-di-kotamadya-yogyakarta/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/06/alternatif-pemanfaatan-lahan-bekas-tempat-pembuangan-akhir-sampah-sebagai-lahan-produktif-di-kotamadya-yogyakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2008 12:22:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[sampah]]></category>
		<category><![CDATA[TPAS]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=211</guid>
		<description><![CDATA[Abstrak dari suatu Penelitian (1996)
oleh
Bambang Surojo , Adi Susetyaningsih, Ananto Harimawan,
Surya Budi Lesmana, Sulistyowardani




Lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dipandang sebagai lahan yang sudah tidak produktif lagi. Selain menimbulkan pemandangan yang tidak indah dilihat mata, lahan bekas TPAS juga dapat mengganggu lingkungan sekitarnya antara lain adalah sebagai sumber penyakit, menyebabkan polusi udara / bau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=211&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;">Abstrak dari suatu Penelitian (1996)</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;">oleh</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;">Bambang Surojo , Adi Susetyaningsih, Ananto Harimawan,</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;">Surya Budi Lesmana, Sulistyowardani</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;"><br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800000;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#800000;">Lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dipandang sebagai lahan yang sudah tidak produktif lagi. Selain menimbulkan pemandangan yang tidak indah dilihat mata, lahan bekas TPAS juga dapat mengganggu lingkungan sekitarnya antara lain adalah sebagai sumber penyakit, menyebabkan polusi udara / bau bahkan seringkali dihuni secara liar. Masalah &#8211; masalah tersebut di atas dapat dicegah dengan memanfaatkan lahan bekas TPAS sebagai lahan yang lebih produktif.</span></p>
<p><span id="more-211"></span><span style="color:#800000;">Penelitian ini selain bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pemanfaatan lahan bekas TPAS tersebut bagi penduduk yang menempati dan apakah pemanfaatan tersebut sesuai dengan kuat dukung tanahnya, juga mencari alternatif pemanfaatan lahan tersebut sebagai lahan produktif baik untuk TPAS yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif tetapi belum dimanfaatkan. Penelitian dilakukan di 3 lokasi TPAS, yaitu Jalan Ahmad Jazuli sebagai lahan yang sudah jadi dan sudah dimanfaatkan, TPAS Gedong Kuning (sebelah utara kebun binatang Gembira Loka) sebagai lahan yang sudah tidak aktif dan belum dimanfaatkan dengan baik dan TPAS Jatimulyo sebagai lahan yang masih aktif.<br />
Dan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan lahan bekas TPAS telah merubah kondisi lingkungan yang semula kumuh menjadi bermanfaat dan indah dipandang. Hal ini dapat dilihat dari pemanfaatan lahan bekas TPAS di Jalan Akmad Jazuli oleh pendatang dari daerah lain (sekarang Taman Garuda), sebagai pemukiman dan lahan usaha, seperti kerajinan rotan, kios bunga, akuarium dan bengkel. Usaha ini bahkan semakin berkembang, terbukti dari meningkatnya pendapatan dan bertambahnya kesempatan kerja.<br />
Namun demikian pemyataan tersebut di atas kurang mendapat dukungan dari faktor lain yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kuat dukung tanah dengan manfaatnya. Beberapa bangunan mengalami rekahan disebabkan oleh sifat &#8211; sifat tanah yang merupakan &#8220;tanah&#8221; tidak stabil karena selalu mengalami perubahan kepadatan oleh proses pembusukan.<br />
Perhatian dan pembinaan pemerintah yang berwewenang terhadap kekurangtahuan para penghuni mengenai sifat &#8211; sifat lahan tersebut sangat kurang. Hal ini menyebabkan masyarakat setempat tidak mengetahui cara &#8211; cara yang aman untuk mendirikan bangunan di daerah tersebut.<br />
Dengan membandingkan kondisi pemanfaatan lahan bekas TPAS di Jalan Akmad Jazuli, diberikan altematif pemanfaatan lahan bekas TPAS di Gedong Kuning dan Jatimulyo, yang dengan pertimbangan lokasi dan Rencana Umum Tata Ruang Kota serta kondisi lahan, dapat dimanfaatkan untuk pendirian suatu bangunan yang bersifat sederhana</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/211/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=211&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/12/06/alternatif-pemanfaatan-lahan-bekas-tempat-pembuangan-akhir-sampah-sebagai-lahan-produktif-di-kotamadya-yogyakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Makna lagu &#8220;Sebelum Cahaya&#8221;</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/19/makna-lagu-sebelum-cahaya/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/19/makna-lagu-sebelum-cahaya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2008 03:05:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Music]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=190</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini sudah beredar luas, dan saya ingin ikut memuat di blog saya ini.
Letto merupakan sebuah grup band yang tergolong baru di dunia permusikan Indonesia . Band ini bermarkas di daerah Kadipiro Jogjakarta. Pentolan band ini adalah Noe, anak dari Emha Ainun Najib. Sebuah postingan di salah satu blog memberi makna atas lagu ini. Secara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=190&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#ff6600;">Tulisan ini sudah beredar luas, dan saya ingin ikut memuat di blog saya ini.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#ccffcc;"><span style="color:#ff6600;">Letto merupakan sebuah grup band yang tergolong baru di dunia permusikan Indonesia . Band ini bermarkas di daerah Kadipiro Jogjakarta. Pentolan band ini adalah Noe, anak dari Emha Ainun Najib. Sebuah postingan di salah satu blog memberi makna atas lagu ini. Secara lengkap, postingan itu berisi sbb:</span></span></p>
<p><span id="more-190"></span></p>
<p><em><span style="color:blue;"><span style="color:#ff6600;">Ku teringat  hati yang bertabur mimpi<br />
Kemana kau pergi cinta<br />
Perjalanan sunyi yang kautempuh sendiri<br />
Kuatkanlah hati cinta</span></span></em></p>
<p><span style="color:#ccffcc;"><em><span style="color:#ff6600;">Reff :<br />
Ingatkan engkau kepada embun pagi<br />
bersahaja<br />
Yang menemanimu sebelum cahaya<br />
Ingatkan engkau kepada angin yang<br />
berhembus mesra<br />
Yang kan membelaimu cinta</span></em></span></p>
<p><span style="color:#ccffcc;"><em><span style="color:#ff6600;">Kekuatan hati yang berpegang janji<br />
Genggamlah tanganKu cinta<br />
Ku tak akan pergi meninggalkanmu<br />
sendiri<br />
Temani hatimu cinta</span></em></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><em><span style="color:blue;"><span style="color:#ff6600;">Back to reff</span></span></em></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Siapa yang tak kenal lagu ini? Hampir semua lapisan masyarakat ngerti betul lagu ini, apalagi saat ini menjadi soundtrack lagu dari salah satu sinetron di televisi swasta.Maka tak heran jika anak kecil, remaja aktivis dakwah atau bukan mengenalnya bahkan mungkin hafal diluar kepala.</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Seperti salah satu adik binaan saya. Suatu ketika dia membuka isi lagu di hp saya, salah satunya terdapat lagu sebelum cahaya milik letto. Lagu tersebut didengarnya terus menerus diulang-ulang hingga temen-temen yang lainnya datang.<br />
sengaja saya mendengarkan dia bernyanyi dan praktis mendengarkan pula apa yang dia nyanyikan. &#8220;Sebelum cahaya&#8221;??<br />
Penasaran juga kan &#8230;apa sih maksud lagu itu??? Sampai akhirnya saya bertanya pada dia, &#8220;dik, asyik banget nyanyinya&#8230;hmmm&#8230;da banyak kenangan nii&#8230;dengan lagu itu?? Dia menjawab, &#8220;jelas mbak..banyak kenangan..&#8221;. Mbak pingin tahu?? Saya mengangguk..dan dia mulai menceritakan apa yang dimaksud kenangan tersebut</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Kata pertama yang keluar adalah, &#8220;itu kan ngingetin kita sama sholat lail mbak?&#8221;</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Heran dan takjub sebetulnya hati saya, kok bisa ya??</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Dia meneruskannya  ….</span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="font-family:Arial;"><span style="color:blue;"><span style="font-family:Arial;"><em><span style="color:#ff6600;">Ku teringat hati yang bertabur mimpi<br />
Kemana kau pergi cinta<br />
Perjalanan sunyi yang kautempuh sendiri<br />
Kuatkanlah hati cinta</span></em><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span></span></span></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="font-family:Arial;color:#ccffcc;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#ff6600;">Bait pertama</span></span></strong><span style="color:#ff6600;"> lagu ini menunjukkan kalau Alloh selalu mengawasi kita Alloh melihat kita yang sedang tidur tiba-tiba terbangun&#8230;kita pergi untuk ambil air wudhu maka mengapa disana dituliskan kemana kau pergi&#8230;<br />
kemudian kita menegakkan sholat malam, dalam kesunyian, sendiri ketika semua orang tengah terlelap ketika dingin sangat menusuk di tulang, ketika mata masih terkantuk-kantuk. Siapa yang sanggup untuk menjalankannya??<br />
Butuh kekuatan hati untuk melaksanakan raka&#8217;at demi raka&#8217;at, lantunan ayat2 suci yang kita baca dan dzikir dengan penuh ketawadhuan. Inilah makna yang dia temukan dalam baris perjalanan sunyi yang kau tempuh sendiri, kuatkan hatimu cinta.</span></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em><span style="color:#ff6600;">Reff :<br />
Ingatkan engkau kepada embun  pagi<br />
bersahaja<br />
Yang menemanimu sebelum cahaya<br />
Ingatkan engkau kepada angin yang<br />
berhembus mesra<br />
Yang kan membelaimu cinta</span></em></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="font-family:Arial;color:#ccffcc;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#ff6600;">Bait kedua</span></span></strong><span style="color:#ff6600;">, Alloh ingin menentramkan hati kita, Alloh mengingatkan bahwa kita tidak sendiri dalam menjalankan sholat Lail, lihatlah ada<br />
embun pagi yang selalu menemani kita hingga fajar muncul dari ufuk timur dan rasakanlah sepoi-sepoi angin di sepertiga malam, yang dengan sangat lembut meniup mukena kita. Sungguh kita tidak sendiri saat sholat Lail ditegakkan. Dan mereka inilah yang dapat kita jadikan saksi di akhirat kelak.</span></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="font-family:Arial;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span></span><span style="font-family:Arial;"><span style="color:#000000;"><em><span style="color:#ff6600;">Kekuatan hati yang berpegang janji<br />
Genggamlah tanganKu cinta<br />
Ku tak akan pergi meninggalkanmu<br />
sendiri<br />
Temani hatimu cinta</span></em></span></span><span style="font-family:Arial;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="color:#ccffcc;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#ff6600;">Bait ketiga</span></span></strong><span style="color:#ff6600;"> menerangkan siapa yang punya tekad kuat tersebut? untuk menegakkan sholat malam setiap hari, setiap malam. Dia adalah orang-orang yang selalu berpegang teguh pada janjinya terhadap Alloh. Janjinya bahwa dia kan selalu menjadikan Alloh sebagai Illah dalam hidupnya</span></span></span></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span><span style="color:#ff6600;"> </span><span style="font-family:Arial;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#ff6600;">Subahanallah</span><span style="color:#ff6600;">… </span><span style="color:#ff6600;">ternyata… .</span></span></span><span style="color:#ffff00;"><span style="color:#ff6600;"><br />
</span> </span> <span style="font-family:Arial;"><span style="color:#000000;"><br />
</span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/harimawan.wordpress.com/190/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/harimawan.wordpress.com/190/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/190/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=190&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/19/makna-lagu-sebelum-cahaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Video Biopori</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/08/pelatihan-membuat-lubang-biopori-yang-dilakukan-puluhan-ibu-ibu-yang-tergabung-dalam-dharma-wanita-persatuan-di-kementrian-lingkungan-hidup/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/08/pelatihan-membuat-lubang-biopori-yang-dilakukan-puluhan-ibu-ibu-yang-tergabung-dalam-dharma-wanita-persatuan-di-kementrian-lingkungan-hidup/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 06:23:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[biopori]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Lubang Biopori Bikinan Ibu-ibu
 Rabu, 09 Juli 2008, 22.53 WIB
Sosialisasi terhadap penggunaan lubang biopori terus digalakkan untuk mengatasi masalah banjir yang masih menghantui berbagai daerah di Indonesia. Seperti pelatihan membuat lubang biopori yang dilakukan puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan, di Kementrian Lingkungan Hidup.
Penemu lubang resapan biopori, Kamir R Brata, menyatakan penggunaan metode [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=176&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#800080;">Lubang Biopori Bikinan Ibu-ibu</span></p>
<p><em><span style="color:#800080;"> Rabu, 09 Juli 2008, 22.53 WIB</span></em></p>
<p><span style="color:#800080;">Sosialisasi terhadap penggunaan lubang biopori terus digalakkan untuk mengatasi masalah banjir yang masih menghantui berbagai daerah di Indonesia. Seperti pelatihan membuat lubang biopori yang dilakukan puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan, di Kementrian Lingkungan Hidup.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Penemu lubang resapan biopori, Kamir R Brata, menyatakan penggunaan metode ini memerlukan dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat agar hasilnya dapat cepat terlihat. Sehingga diperlukan sosialisasi secara terus menerus dan efektif, seperti terhadap ibu-ibu Dharma Wanita.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Hingga saat ini lubang resapan biopori dinilai sebagai salah satu cara yang efektif dalam menanggulangi masalah banjir. Dalam pelatihan tersebut ibu-ibu tidak hanya diberikan penjelasan manfaatnya tetapi juga dengan langsung mempraktekkannya. Ibu Yayuk Karim, salah satu peserta mengaku pelatihan tersebut sangat bermanfaat dan perlu lebih disosialisasikan.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">videonya silakan kunjungi web terkait atau </span><a href="http://tv.kompas.com/content/view/3600/2/" target="_blank"><span style="color:#800080;">disini</span></a></p>
<p><span id="more-176"></span></p>
<p><strong><span style="color:#800080;"> Tips Membuat Lubang Resapan Biopori</span></strong></p>
<p><em><span style="color:#800080;"> Minggu, 17 Pebruari 2008, 11.40 WIB</span></em></p>
<p><span style="color:#800080;">Buat lubang silindris secara vertikal ke dalam tanah dengan diamter 10 cm. Kedalaman kurang lebih 100 cm atau tidak sampai melampaui muka air tanah bila air tanahnya dangkal. Jarak antar lubang antara 50 &#8211; 100 cm</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Mulut lubang dapat diperkuat dengan semen selebar 2 &#8211; 3 cm dengan tebal 2 cm disekeliling mulut lubang. Isi lubang dengan sampah organik yang berasal dari sampah dapur, sisa tanaman, dedaunan, atau pangkasan rumput.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Sampah organik perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang isinya sudah berkurang dan menyusut akibat proses pelapukan.. Kompos yang terbentuk dalam lubang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang resapan.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">videonya silakan kunjungi web terkait atau </span><a href="http://tv.kompas.com/content/view/583/2/" target="_blank"><span style="color:#800080;">disini</span></a></p>
<p><span style="color:#800080;">sumber </span><a href="http://tv.kompas.com"><span style="color:#800080;">http://tv.kompas.com</span></a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/harimawan.wordpress.com/176/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/harimawan.wordpress.com/176/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=176&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/08/pelatihan-membuat-lubang-biopori-yang-dilakukan-puluhan-ibu-ibu-yang-tergabung-dalam-dharma-wanita-persatuan-di-kementrian-lingkungan-hidup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seks Bebas Anak Jalanan: Suka Sama Suka, Dipaksa dan Kontrasepsi Eksklusif..!</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/05/seks-bebas-anak-jalanan-suka-sama-suka-dipaksa-dan-kontrasepsi-eksklusif/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/05/seks-bebas-anak-jalanan-suka-sama-suka-dipaksa-dan-kontrasepsi-eksklusif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 13:01:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[anak jalanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[

Senin, 02 September 2002, 10:50 WIB
Jakarta, KCM

Mengamen di jalanan, itulah yang kita tahu      tentang mereka. Padahal ada dunia tersendiri yang mereka geluti. Termasuk      menjalani kehidupan seks bebas pada usia sangat muda, secara paksa maupun      suka sama suka, semata agar diterima [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=140&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="entry-content">
<div class="entry-body">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;" align="right"><span style="color:#333399;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Senin, 02 September 2002, 10:50 WIB</span></em></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Jakarta</span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">, KCM</span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Mengamen di jalanan, itulah yang kita tahu      tentang mereka. </span></strong><strong><span style="font-family:Arial;">Padahal ada dunia tersendiri yang mereka geluti. Termasuk      menjalani kehidupan seks bebas pada usia sangat muda, secara paksa maupun      suka sama suka, semata agar diterima sebagai anggota.</span></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Organ reproduksi anak jalanan (Anjal) perempuan sering menjadi sasaran kekerasan seksual dan rentan terhadap penularan penyakit seksual, termasuk HIV/AIDS, akibat seks bebas yang tidak aman. </span></em></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span id="more-140"></span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Namun hingga sekarang risiko tersebut belum atau bahkan tidak disadari sama sekali. Hal ini karena sebagian besar anak jalanan belum tahu, bahkan tidak tahu sama sekali tentang penyakit yang disebarkan melalui pertukaran cairan tubuh itu. Adapun pelaku kekerasan seksual biasanya berasal dari kalangan mereka sendiri, yakni anak jalanan laki-laki yang rata-rata juga tidak memahami risiko dimaksud.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Seperti yang dikatakan oleh Jumi (23), warga Magelang yang mengaku menjadi anak jalanan selama tujuh tahun dan kini mangkal di perempatan toko buku Gramedia Yogya ini tampak bingung ketika ditanya apakah ia tahu tentang HIV/ AIDS. &#8220;Penyakit apa itu? Jangankan tahu, mendengar namanya saja juga baru sekarang,&#8221; katanya sambil duduk santai di trotoar sembari memeluk lutut. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Jawaban semacam itu tidak hanya diberikan oleh Jumi tetapi juga dituturkan anak jalanan perempuan lainnya, seperti Atun (19) yang mangkal di jalan Malioboro dan Marni (21) yang ditemui di stasiun kereta api Lempuyangan.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Syaratnya Mau Melayani…</span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Kenyataan bahwa pada umumnya      anak jalanan perempuan tidak tahu masalah HIV/AIDS sangat memprihatinkan,      karena perilaku seks mereka rentan terhadap penyakit yang belum bisa      disembuhkan itu.</span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Hal itu bisa berakibat fatal bagi kesehatan reproduksi mereka, sebab di dalam komunitas anak jalanan di Yogya ada kecenderungan kuat perilaku seks bebas yang tidak aman. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalam perilaku seks bebas, anak jalanan perempuan kerap ditempatkan pada posisi tidak berdaya. Selaindilakukan berdasarkan suka sama suka, adasebagian anak jalanan perempuan yang ternyata melakukan seks bebas karena paksaan.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Suatu penelitian tentang perilaku seks bebas anak jalanan di kawasan stasiun kereta api Lempuyangan Yogya, menemukan adanya peraturan tidak tertulis di kalangan mereka yang sangat diskriminatif dan merugikan perempuan. Yaitu, bahwa sebagian persyaratan menjadi anggota kelompok anak jalanan, perempuan harus mau melayani anak jalanan laki-laki yang sudah lebih dulu berada dalam kelompok tersebut.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Tidak Ada Pilihan… </span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Meskipun tidak semua anak      jalanan perempuan mengalami kekerasan dimarjinalkan sebagai obyek pemuas      hasrat seks, tetapi Ginah (17) yang telah dua tahun menjadi anak jalanan      di Yogya membenarkan adanya kekerasan yang sulit dihindari itu. </span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Warga Pacitan ini tidak sanggup berontak bahkan mengaku tidak mampu lagi untuk menyatakan keberatan untuk melakukan seks bebas, karena tidak ada pilihan lain baginya jika ingin diterima oleh dunia jalanan di Yogya. Menurutnya, hanya dunia jalanan itulah yang bisa menampung dirinya agar bisa mendapat penghasilan dengan cara mengamen demi mempertahankan hidup. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gadis itu mencoba memberikan alasan yang sebenarnya klise, yakni tidak memiliki keterampilan dan hanya jebolan kelas 4 SD. Ia menyadari bahwa pekerjaan ngamen dan hidup di jalanan adalah kondisi yang minim dari hitungan harga diri. Tetapi ia tetap tidak mau mencari kerja lain yang lebih layak. Misalnya, sebagai pembantu rumah tangga atau bekerja di sawah.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dunia anak jalanan lebih memberinya kenyamanan dengan tingkat solidaritas yang tinggi kendati ada diskriminasi terhadap perempuan.Gadis kurus berambut kemerahan yang tubuhnya dibalut dengan celana <em>jeans</em> lusuh dan kaos ketat ini menganggap seks bebas adalah hal yang wajar di kalangan mereka. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Enakan</span></em></strong><strong><span style="font-family:Arial;"> Polos…</span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dengan malu-malu,      Ginah mengatakan, ia pernah melakukan hubungan seks dengan beberapa      temannya dan beruntung ia tidak pernah sampai hamil. Hal itu bukan berarti      mereka memakai alat kontrasepsi, melainkan dengan teknik eksklusif yang ia      sendiri tidak mau menjelaskan.</span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Berbagai jenis alat kontrasepsi yang banyak dianjurkan oleh pemerintah ternyata tidak diminati, meskipun mereka pernah mendengar. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Para anak jalanan perempuan mengaku takut memakai alat-alat kontrasepsi. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain, harga alat kontrasepsi tidak terjangkau oleh mereka.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Tanpa disadari, para anak jalanan tersebut telah melakukan kegiatan seks tidak aman . Mereka bebas berganti pasangan, tapi sangat jarang atau mungkin tidak ada laki-laki anak jalanan yang mau menggunakan kondom.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Enakan polos, lagipula siapa yang mau <em>beliin </em>kondom. Sehari saya paling dapatlima</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">ribu rupiah. Daripada buat beli kondom <em>enakan</em> buat makan,&#8221; kata Monyong (17). Warga Purwokerto ini biasa ngamen di kawasan Malioboro. Ia memiliki banyak teman yang rata-rata berasal dari luar Yogya. <span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Ada yang datang dari Jakarta, Bandung dan beberapa kota lain. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Sebagai anak jalanan ia tidak menetap di Yogya, kadang pindah keJakarta</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">menumpang kereta barang secara gratis. Kehidupan tidak menentu itu dijalaninya setelah ia diusir dari rumah oleh ayah tirinya setahun lalu. Sejak saat itu, ia minggat dan terdampar di Yogya. </span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Kadang saya juga pulang untuk nengok ibu. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Saya tidak suka sama ayah tiri saya, karena dulu dia mengusir saya. Sudah ya saya mau ke stasiun mau ke Jakarta,&#8221; sambil memegang alat musik dari rangkaian tutup botol. Monyong melenggang begitu saja menuju Stasiun Tugu. @ Suharso Rahman (Sri, Bardi, Santi). </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Rumah Singgah untuk Transaksi Seks..! </span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Heru,      Humas RSUP Dr. Sardjito mengakui sulit untuk mengetahui angka pasien      kelompok anak jalanan yang berobat di rumah sakit pemerintah ini. </span></em></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Sebab, pendataan di medical      record hanya mencakup aspek jenis kelamin, kelompok usia, dan jenis      penyakit. </span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Mungkin saja naka jalanan ini pernah menjadi pasien ataupun berobat jalandi RSUP Dr.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">Sardjito, tapi dalam <em>medical record</em> masuk dalam kelompok mana, kita kurang tahu, &#8221; jelas Heru.</span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Heru menambahkan bahwa RSUP Dr. Sardjito sebenarnya sudah memberikan pelayanan pada keluarga kurang mampu melalui program Gakin (Keluarga Miskin) yang dananya berasal dari pemerintah pusat. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Anak jalanan dapat saja memanfaatkan fasilitas Gakin, dengan catatan menunjukkan buktisurat</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dimana domisili terakhir dari anak jalanan ini,&#8221; katanya. </span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mengupayakan sejumlah solusi untuk menangani persoalan anak jalanan, diantaranya pengadaan rumah singgah. Sayangnya, alternatif rumah singgah ini kurang peminat.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Menurut Ketua Yayasan Insan Mandiri Nyadi Kasmoredjo, yang mengelola Rumah Singgah Anak Mandiri (RSAM), pihaknya kesulitan mengajak anak jalanan ke RSAM.Ada</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">kecenderungan bahwa semakin banyak uang yang diperoleh di jalan, anak jalanan susah diajak ke rumah singgah. &#8220;Mereka hanya datang dalam kondisi sakit atau butuh pertolongan cepat,&#8221; ujar Nyadi.</span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Namun, ada juga anak jalanan yang mendatangi RSAM dengan sukarela atau lewat pendekatan pekerja sosial di jalanan . &#8220;Kami melakukan pembinaan dan menyediakan beasiswa hingga SMA bagi anak jalanan yang serius,&#8221; ujar mantan wartawan salah satu koran lokal itu. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Tak Cukup Pendampingan… </span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Sayangnya, RSAM yang dikelola Nyadi hanya      terfokus pada anak jalanan laki-laki. Ia mengaku enggan mengelola rumah      singgah untuk anak jalanan perempuan karena berisiko.</span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Nyadi menceriterakan bahwa sebuah rumah singgah untuk anak jalanan perempuan di Yogya terbukti dijadikan tempat transaksi seks. Ia menyebut nama Ghifari Putri.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Tuti Sulistyowati, Penanggung jawab Program di Ghifari Putri membenarkan hal ini ketika dikonformasi secara terpisah. Menurut Tuti yang berjilbab ini, pihaknya pernah mendirikan rumah singgah di sekitar kawasan terminal tahun 1999.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Lewat program yang dibuat dengan kucuran dana APBN ini diharapkan anak jalanan mendapatkan tempat untuk bernaung. Namun, daam kenyataannya, rumah singgah itu justru menjadi tempat transaksi seksual dan jual beli narkoba.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah singgah ini akhirnya dibubarkan seiring dengan gencarnya aktivitas dari kelompok radikal Islam yang melakukan sweeping di sejumlah lokalisasi di Yogya. Meski rumah singgah bubar, bukan berarti aktivitas Ghifani Putri terhenti. Anak jalana perempuan tetap bisa menyandarkan pada Ghifani Putri, tetapi ada sejumlah kebijakan yang diubah.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Komponen penanganan anak jalanan yang tercantum dalam APBN terbukti tidak memberikan solusi, &#8221; ujar Tuti. Komponen yang dimaksud adalah pemberian beasiswa , pelatihan, pemberian modal usaha, bimbingan motivasi, dan bimbingan kesehatan.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Menurut Tuti, dari semua komponen tersebut yang bisa berfungsi hanya sebats pendampingan anak jalanan, bukan memberikan solusi pada pengentasan anak jalanan itu sendiri, khususnya untuk anak jalanan perempuan. &#8220;Anak jalanan perempuan tak butuh sekedar didampingi, &#8221; ungkap Tuti. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Celana Dalam Seminggu… </span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Kasus anak jalanan yang hamil, menurut Tuti      merupakan persoalan yang tak bisa dicarikan solusi lewat komponen APBN.      Karena itu, pihaknya kemudian mencoba mencarikan solusi lewat rumah      transit. </span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah ini dirancang untuk menampung anak jalanan yang hamil karena perilaku seks bebas, hingga ia melahirkan dan cukup mandiri untuk kembali ke masayrakat. Namun, mengikuti aturan normatif, Ghifari Putri juga memikirkan untuk menikahkan anak jalanan perempuan yang hamil. Tuti mengaku bahwa ini bukan pekerjaan gampang. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mula-mula ia harus mencari pengakuan kepada anak jalanan tersebut, siapa laki-laki yang menghamilinya. Jika hubungan seks hanya dilakukan dengan satu pasangan jawaban atas pertanyaan ini tak terlalu sulit. Tapi, lain soal jika hubungan tersebut dilakukan dengan banyak pasangan. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Solusinya, Tuti meminta anak jalanan tersebut mengingat laki-laki yang membangkitkan mood-nya. Jika laki-laki tersebut ketemu, maka persoalan kedua sudah menghadang. Tuti harus mengurussurat</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">nikah untuk keduanya. Jika keduanya belum cukup umur, maka Tuti juga harus melakukan penggantian umur.</span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain masalah kehamilan, persoalan lain yang dihadapi anak jalanan perempuan adalah kesehatan reproduksi . Kesadaran kebersihan di kalangan anak jalanan perempuan yang dihadapi Tuti juga sangat minim. Tuti menceriterakan anak jalanan yang diasuhnya tidak berganti celana dalam selama satu minggu penuh. Setiap hari, celana dalam ini hanya dibolak-balik sampai tampak kehitaman. Padahal, Tuti sudah memberikan tiga celana dalam yang bisa dipakai untuk ganti.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Sejumlah anak juga sering mengeluh gatal-gatal,&#8221; ujar Tuti. Yang dimaksud gatal-gatal oleh Tuti adalah gatal-gatal disekitar vagina. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, gatal-gatal ini ternyata merupakan gejala infeksi menular (IMS).</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Lucunya, menurut Tuti, seorang anak jalanan laki-laki pernah datang ke Ghifari untuk meminta pertanggungjawaban saat penisnya mengalami gatal-gatal. Ia menuduh bahwa anak jalanan perempuan di Ghifari yang menyebabkannya. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Posisi anak jalanan perempuan tampak semakin marjinal dengan tudingan ini. Sayangnya, penyuluhan mengenai hubungan hubungan seks sehat di kalangan anak jalanan, khususnya sosialisasi penggunaan kondom, untuk anak jalanan justru kurang mendapat dukungan dari Nyadi. Menurut laki-laki ini, rambu-rambu agama sudah cukup untuk menghentikan perilaku seks bebas anak jalanan. &#8220;Paling-paling, anak jalanan disini hanya melakukan onani,&#8221; ujar Nyadi.@ </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong><span style="font-family:Arial;">Asal Tidak ke Lokalisasi, Aman…</span></strong></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="color:#333399;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dapat dipahami, jika      para anak jalanan Yogya sangat minim pengetahuan tentang risiko seks bebas      tidak aman, karena sebagian besar anak jalanan mengatakan tidak pernah ada      yang memberitahu. </span></em></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengamen jalanan di sekitar toko buku <em>Gramedia,</em> Gondrong (25), ketika ditanya tentang AIDS, berekspresi seperti orang yang baru mendengar kata-kata jorok. Senyum-senyum malu atau kadang menggeleng. Tetapi, ketika didesak dengan dibujuk, Gondrong pun mau berceritera.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mneurut pengetahuannya, HIV/AIDS adalah penyakit yang tidak ada obatnya dan didapat dari Pekerja Seks Komersial (PSK). Sedangkan ketika ditanya apakah ada sumber lainnya, seperti jarum suntik atau sumber lainnya, ia malah bengong. Yang jelas dengan lugu Gondrong berceritera bahwa kalau tidak mau mendapat penyakit HIV, jangan berkunjung ke lokalisasi.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Sebelum mendengar tentang HIV/AIDS, Gondrong mengaku pernah berkunjung ke lokalisasi Pasar Kembang –populer dengan istilah Sarkem—di Yogya, bersama beberapa temannya. Sata ini pun mereka masih sering mengajak, tetapi dia selalu menolak karena takut terkena penyakit kelamin. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Penyakit kelamin itu sifilis, sama kencing suka perih, kalau AIDS saya <em>nggak </em>tahu. Cuma kata teman, yang pernah datang di rumah singgah, itu tidak ada obatnya,&#8221; paparnya yakin . Tetapi, sama sekali tidak dijelaskan mengapa HIV/AIDS bukan termasuk dalam golongan penyakit kelamin. </span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gondrong, tidak ingin tahu ebih jauh tentang HIV/AIDS karena ia tidak tertarik dan merasa sudah aman dengan tidak pernah lagi ke lokalisasi. Apalagi saat pertama kali berhubungan seks, ia tidak memasukkan penisnya ke dalam vagina PSK. Ia hanya meremas dan menciumi payudara si PSK, sehingga dia yakin tidak pernah mengalami penyakit kotor.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Bagaimana halnya, dengan <em>ciblek</em>? Dengan tersenyum kecut ia mengaku suatu malam sata pulang mengamen sengaja mencari <em>ciblek</em> atau yang lebih populer disebut <em>perek</em>, di sekitar Sarkem. Yaitu anak-anak remaja tanggung yang bisa diajak berkencan dengan memberikan imbalan tertentu, kadang-kadang juga atas dasar suka sama suka.</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">&#8220;Maunya yang <em>cakep</em> tetapi karena duitnya <em>ndak</em> cukup, terpaksa dapat yang pas-pasan. Hanya pegang sama cium <em>aja</em> <em>kok</em> mas,&#8221; jelas Gondrong lagi-lagi dengan tersenyum sambil menjelaskan bahwa ia tidak mau terkena Infeksi Menular Seksual (IMS).</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Anak jalanan seperti Gondrong, cukup banyak jumlahnya di Yogya. Menurut Eko Prasetyo dari Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta yang terlibat dalam program <em>Mobil Sahabat Anak</em>, saat ini terdapat 1.812 anak jalanan Yogya dan tersebar di 91 titik, dan yang seperti Gondrong bisa dihitung dengan jari.@ </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right:.5in;text-align:justify;"><span style="color:#333399;"><span style="font-size:10pt;">http://www.kompas.com/kesehatan/news/0209/02/235300.htm</span></span></p>
<p><span style="color:#333399;">mengutip dari http://syntink_us.blogs.friendster.com/my_blog/2007/07/fre_sex.html</span></div>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/harimawan.wordpress.com/140/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/harimawan.wordpress.com/140/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=140&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/08/05/seks-bebas-anak-jalanan-suka-sama-suka-dipaksa-dan-kontrasepsi-eksklusif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/13/seratus-tokoh-yang-paling-berpengaruh-dalam-sejarah/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/13/seratus-tokoh-yang-paling-berpengaruh-dalam-sejarah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 15:12:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[KOMENTAR MEDIA MASSA
Siapakah yang paling berpengaruh dalam sejarah? Hart          menyusun daftar urut (peringkat) seratus tokoh dengan          argumentasi yang meyakinkan, tetapi juga mengundang          perdebatan.
Apa alasan Hart menempatkan Nabi Muhammad [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=71&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h2>KOMENTAR MEDIA MASSA</h2>
<p>Siapakah yang paling berpengaruh dalam sejarah? Hart          menyusun daftar urut (peringkat) seratus tokoh dengan          argumentasi yang meyakinkan, tetapi juga mengundang          perdebatan.</p>
<p>Apa alasan Hart menempatkan Nabi Muhammad pada peringkat          pertama? Mengapa pula Nabi Isa menempati peringkat ke-3,          sedangkan Isaac Newton peringkat ke-2, John F. Kennedy          termasuk ke dalam seratus tokoh, tetapi mengapa Mahatma          Gandhi tidak? Siapa yang lebih berpengaruh, Karl Marx atau          Kong Hu-Cu? `Umar bin Khattab atau Alexander yang Agung?</p>
<p>Seratus Tokoh penuh dengan argumentasi, penuh pula dengan          humor, diterjemahkan dengan <span id="more-71"></span>kocak Mahbub Djunaidi. Dan          inilah antara lain pendapat pers:</p>
<blockquote><p><em>Keseratus bahasan riwayat hidup ini mudah             dicerna, singkat-padat dan tajam; sedang bukunya sendiri             akan merupakan tambahan yang berharga bagi lemari             referensi pembaca.</em></p></blockquote>
<p align="right">Roger Bonham, dalam <strong><em>Columbus          Dispatch</em></strong></p>
<blockquote><p><em>Cara Hart menempatkan kedudukan seseorang             tampaknya seperti keterlaluan bagi sementara orang             …, tetapi buku ini merangsang pikiran dan sangat             mengasyikkan.</em></p></blockquote>
<p align="right">Douglas Cox, dalam <strong><em>Los Angeles          Times</em></strong></p>
<blockquote><p><em>Judulnya saja buku Seratus Tokoh, tetapi             nilainya bisa jadi paling sedikit sama dengan seribu             perbedaan pendapat. Dan justru itu yang diharapkan             penulisnya.</em></p></blockquote>
<p align="right"><strong><em>Scholastic Magazine</em></strong></p>
<blockquote><p><em>Para pejuang hak-hak wanita boleh mencatat             kenyataan dicantumkannnya hanya dua orang wanita dalam             daftar Hart. </em></p></blockquote>
<p align="right">Do Carter, dalam Seattle          Post-Intelligencer</p>
<blockquote><p><em>Buku Hart, disamping merupakan rangkuman             sejarah dunia yang bermanfaat, juga merupakan sumber             perdebatan sengit yang tak akan ada habisnya.</em></p></blockquote>
<p align="right"><strong><em>Detroit Free Press</em></strong></p>
<blockquote><p><em>Seratus Tokoh adalah sebuah buku yang memuat             peringkat tokoh-tokoh sejarah menurut ahli astronomi             Michael H. Hart, dan mengundang para pembaca untuk             melawan pilihannya.</em></p></blockquote>
<p align="right">Kenneth L. Woodward, dalam          <strong><em>Newsweek</em></strong></p>
<blockquote><p><em>Karya Hart mengagumkan dalam hal tidak             chauvinistisnya &#8230; Sebuah buku tebal yang besar dan             berat penuh fakta-dan-pertentangan yang disebut Seratus             Tokoh dan ditakdirkan untuk menjadi sebuah buku yang             laris.</em></p></blockquote>
<p align="right">Shaun Usher, dalam <strong><em>Daily          Mail</em></strong></p>
<p align="right">
<p align="right">
<p><span>01. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Muhammad.html"><span>Nabi          Muhammad</span></a><span><br />
02. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Newton.html"><span>Isaac          Newton</span></a><span><br />
03. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Isa.html"><span>Nabi          Isa</span></a><span><br />
04. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Buddha.html"><span>Buddha</span></a><span><br />
05. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/KongHuCu.html"><span>Kong Hu          Cu</span></a><span><br />
06. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Paul.html"><span>St.          Paul</span></a><span><br />
07. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/TsaiLun.html"><span>Ts&#8217;ai          Lun</span></a><span><br />
08. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Gutenberg.html"><span>Johann          Gutenberg</span></a><span><br />
09. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Columbus.html"><span>Christopher          Columbus</span></a><span><br />
10. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Einstein.html"><span>Albert          Einstein</span></a><span><br />
11. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/KarlMarx.html"><span>Karl          Marx</span></a><span><br />
12. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Pasteur.html"><span>Louis          Pasteur</span></a><span><br />
13. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Galileo.html"><span>Galileo          Galilei</span></a><span><br />
14. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Aristoteles.html"><span>Aristoteles</span></a><span><br />
15. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Lenin.html"><span>Lenin</span></a><span><br />
16. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Musa.html"><span>Nabi          Musa</span></a><span><br />
17. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Darwin.html"><span>Charles          Darwin</span></a><span><br />
18. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Shih.html"><span>Shih Huang          Ti</span></a><span><br />
19. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/AugustusCaesar.html"><span>Augustus          Caesar</span></a><span><br />
20. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Mao.html"><span>Mao          Tse-Tung</span></a><span><br />
21. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/JengisKhan.html"><span>Jengis          Khan</span></a><span><br />
22. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Euclid.html"><span>Euclid</span></a><span><br />
23. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/MartinLuther.html"><span>Martin          Luther</span></a><span><br />
24. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Copernicus.html"><span>Nicolaus          Copernicus</span></a><span><br />
25. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Watt.html"><span>James          Watt</span></a><span><br />
26. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Constantine.html"><span>Constantine          Yang Agung</span></a><span><br />
27. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Washington.html"><span>George          Washington</span></a><span><br />
28. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Faraday.html"><span>Michael          Faraday</span></a><span><br />
29. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Maxwell.html"><span>James          Clerk Maxwell</span></a><span><br />
30. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Wright.html"><span>Orville          Wright &amp; Wilbur Wright</span></a><span><br />
31. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Lavoisier.html"><span>Antone          Laurent Lavoisier</span></a><span><br />
32. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Freud.html"><span>Sigmund          Freud</span></a><span><br />
33. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Alexander.html"><span>Alexander          Yang Agung</span></a><span><br />
34. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bonaparte.html"><span>Napoleon          Bonaparte</span></a><span><br />
35. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Hitler.html"><span>Adolf          Hitler</span></a><span><br />
36. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Shakespeare.html"><span>William          Shakespeare</span></a><span><br />
37. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/AdamSmith.html"><span>Adam          Smith</span></a><span><br />
38. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Edison.html"><span>Thomas          Edison</span></a><span><br />
39. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Leeuwenhoek.html"><span>Antony          Van Leeuwenhoek</span></a><span><br />
40. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Plato.html"><span>Plato</span></a><span><br />
41. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Marconi.html"><span>Guglielmo          Marconi</span></a><span><br />
42. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Beethoven.html"><span>Ludwig          Van Beethoven</span></a><span><br />
43. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Heisenberg.html"><span>Werner          Heisenberg</span></a><span><br />
44. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bell.html"><span>Alexander          Graham Bell</span></a><span><br />
45. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Fleming.html"><span>Alexander          Fleming</span></a><span><br />
46. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bolivar.html"><span>Simon          Bolivar</span></a><span><br />
47. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Cromwell.html"><span>Oliver          Cromwell</span></a><span><br />
48. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Locke.html"><span>John          Locke</span></a><span><br />
49. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Michelangelo.html"><span>Michelangelo</span></a><span><br />
50. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Urban2.html"><span>Pope Urban          II</span></a><span><br />
51. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Umar.html"><span>Umar Ibn          Al-Khattab</span></a><span><br />
52. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Asoka.html"><span>Asoka</span></a><span><br />
53. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Augustine.html"><span>St.          Augustine</span></a><span><br />
54. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Planck.html"><span>Max          Planck</span></a><span><br />
55. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Calvin.html"><span>John          Calvin</span></a><span><br />
56. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Morton.html"><span>William          T.G.Morton</span></a><span><br />
57. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Harvey.html"><span>William          Harvey</span></a><span><br />
58. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Becquerel.html"><span>Antoine          Henri Becquerel</span></a><span><br />
59. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Mendel.html"><span>Gregor          Mendel</span></a><span><br />
60. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Lister.html"><span>Joseph          Lister</span></a><span><br />
61. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Otto.html"><span>Nikolaus          August Otto</span></a><span><br />
62. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Daguerre.html"><span>Louis          Daguerre</span></a><span><br />
63. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Stalin.html"><span>Joseph          Stalin</span></a><span><br />
64. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Descartes.html"><span>Rene          Descartes</span></a><span><br />
65. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/JuliusCaesar.html"><span>Julius          Caesar</span></a><span><br />
66. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Pizarro.html"><span>Francisco          Pizarro</span></a><span><br />
67. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Cortes.html"><span>Hernando          Cortes</span></a><span><br />
68. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Isabella1.html"><span>Ratu          Isabella I</span></a><span><br />
69. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/William.html"><span>William          Sang Penakluk</span></a><span><br />
70. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Jefferson.html"><span>Thomas          Jefferson</span></a><span><br />
71. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Rousseau.html"><span>Jean-Jacques          Rousseau</span></a><span><br />
72. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Jenner.html"><span>Edward          Jenner</span></a><span><br />
73. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Rontgen.html"><span>Wilhelm          Conrad Rontgen</span></a><span><br />
74. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bach.html"><span>Johann          Sebastian Bach</span></a><span><br />
75. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/LaoTse.html"><span>Lao          Tse</span></a><span><br />
76. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Fermi.html"><span>Enrico          Fermi</span></a><span><br />
77. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Malthus.html"><span>Thomas          Malthus</span></a><span><br />
78. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bacon.html"><span>Francis          Bacon</span></a><span><br />
79. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Voltaire.html"><span>Voltaire</span></a><span><br />
80. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Kennedy.html"><span>John F.          Kennedy</span></a><span><br />
81. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Pincus.html"><span>Gregory          Pincus</span></a><span><br />
82. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/SuiWenTi.html"><span>Sui Wen          Ti</span></a><span><br />
83. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Mani.html"><span>Mani</span></a><span><br />
84. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Gama.html"><span>Vasco Da          Gama</span></a><span><br />
85. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Charlemagne.html"><span>Charlemagne</span></a><span><br />
86. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Cyrus.html"><span>Cyrus Yang          Agung</span></a><span><br />
87. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Euler.html"><span>Leonhard          Euler</span></a><span><br />
88. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Machiavelli.html"><span>Niccolo          Machiavelli</span></a><span><br />
89. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Zoroaster.html"><span>Zoroaster</span></a><span><br />
90. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Menes.html"><span>Menes</span></a><span><br />
91. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Peter.html"><span>Peter Yang          Agung</span></a><span><br />
92. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Mencius.html"><span>Meng-Tse</span></a><span> (Mencius)<br />
93. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Dalton.html"><span>John          Dalton</span></a><span><br />
94. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Homer.html"><span>Homer</span></a><span><br />
95. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Elizabeth1.html"><span>Ratu          Elizabeth I</span></a><span><br />
96. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Justinian1.html"><span>Justinian          I</span></a><span><br />
97. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Kepler.html"><span>Johannes          Kepler</span></a><span><br />
98. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Picasso.html"><span>Pablo          Picasso</span></a><span><br />
99. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Mahavira.html"><span>Mahavira</span></a><span><br />
100. </span><a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Bohr.html"><span>Neils          Bohr</span></a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/harimawan.wordpress.com/71/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/harimawan.wordpress.com/71/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=71&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/13/seratus-tokoh-yang-paling-berpengaruh-dalam-sejarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>85 Persen Sumur di Yogyakarta Tercemar</title>
		<link>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/10/85-persen-sumur-di-yogyakarta-tercemar/</link>
		<comments>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/10/85-persen-sumur-di-yogyakarta-tercemar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2008 02:43:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>harimawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[ISSDP]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://harimawan.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[



 
 






 Ditulis oleh Koran Tempo 


Friday, 27 June 2008


Sekitar 85 persen sumber air atau sumur di Yogyakarta, yang dipergunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tercemar bakteri e-coli. Selain tercemar bakteri itu, sebagian besar sumur warga mengandung zat-zat berbahaya. Dari 19.714 sumur warga yang diteliti, 49,51 persen mengandung berbagai kandungan zat berbahaya, seperti FE [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=65&subd=harimawan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><table class="contentpaneopen" border="0">
<tbody>
<tr>
<td class="contentheading" width="100%"></td>
<td class="buttonheading" width="100%" align="right"><a title="Cetak" href="http://issdp.ampl.or.id/v2/index2.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=152&amp;pop=1&amp;page=0&amp;Itemid=76" target="_blank"> </a></td>
<td class="buttonheading" width="100%" align="right"><a title="E-mail" href="http://issdp.ampl.or.id/v2/index2.php?option=com_content&amp;task=emailform&amp;id=152&amp;itemid=76" target="_blank"> </a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table class="contentpaneopen" border="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" width="70%" align="left" valign="top"><span class="small"> Ditulis oleh Koran Tempo </span></td>
</tr>
<tr>
<td class="createdate" colspan="2" valign="top">Friday, 27 June 2008</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" valign="top">Sekitar 85 persen sumber air atau sumur di Yogyakarta, yang dipergunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tercemar bakteri e-coli. Selain tercemar bakteri itu, sebagian besar sumur warga mengandung zat-zat berbahaya. Dari 19.714 sumur warga yang diteliti, 49,51 persen mengandung berbagai kandungan zat berbahaya, seperti FE (zat besi).</p>
<p><span id="more-65"></span></p>
<p>Menurut Kepala Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Kota Yogyakarta Peter Lawuasa, angka-angka pencemaran tersebut diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan rutin oleh kantornya tiap tahun.</p>
<p>&#8220;Tingginya pencemaran ini karena maraknya penggunaan septic tank tradisional oleh warga Yogyakarta,&#8221; kata Peter saat dihubungi kemarin.</p>
<p>Tingginya tingkat pencemaran, ia menambahkan, mengakibatkan bakteri e-coli sulit diberantas. &#8220;Ini berbahaya bagi kesehatan karena penyakit diare yang disebabkan oleh e-coli bisa mewabah sewaktu-waktu,&#8221; katanya.</p>
<p>Pencemaran sumber air itu juga diperparah oleh persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, tiap hari terdapat 300 ton sampah di Yogyakarta. &#8220;Dari jumlah itu baru 82 ton yang terangkut ke tempat pembuangan akhir,&#8221; kata Peter.</p>
<p>Sebagai langkah antisipasi, Peter melanjutkan, pihaknya memberlakukan sistem sanitasi terpusat atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, yakni pembangunan saluran limbah rumah tangga di beberapa titik pemukiman warga. Di Yogyakarta telah terpasang setidaknya 25 IPAL di 21 kelurahan, di kawasan bantaran tiga sungai, yaitu Gajah Wong, Code, dan Winongo.</p>
<p>Secara keseluruhan, IPAL tersebut mampu menampung limbah dari 1.500 rumah tangga. Namun, itu masih jauh dari cukup. &#8220;Hanya 1,3 persen dari 113.910 rumah tangga di Kota Yogyakarta yang limbahnya ditampung di IPAL komunal,&#8221; kata Peter.</p>
<p>Ignatius Kendal, aktivis lingkungan hidup dari HIJAU mengatakan, kebijakan membangun sanitasi komunal sebenarnya merupakan terobosan bagus. Namun, Kendal menambahkan, banyak warga yang jarang memanfaatkannya karena harus membuat sambungan dari pipa secara mandiri. &#8220;Ini terkait dengan kondisi ekonomi,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, meski menghadapi musim kemarau Perusahaan Daerah Air Minum Surakarta berjanji warga tak akan kesulitan air bersih. Saat ini, menurut Direktur PDAM Surakarta Singgih Tri Wibowo, pihaknya menggunakan tiga teknik eksplorasi air bersih, pengambilan air dari mata air, penggunaan sumur dalam, dan instalasi air permukaan.</p>
<p>Eksplorasi dari mata air dilakukan di Cokro, Tulung, Klaten. PDAM juga telah membuat sumur dalam di 26 titik. Sedangkan pengolahan air permukaan dilakukan di Jurug, mengambil air dari Sungai Bengawan Solo.</p>
<p>Karena air Sungai Bengawan Solo tidak stabil akibat pencemaran, PDAM tidak mengeksplorasi secara besar-besaran. Meski bisa diolah agar zat kimia di dalamnya bisa diminimalkan, karena pencemaran tersebut banyak didominasi zat pewarna dari industri tekstil, airnya kerap tak bening. &#8220;Walaupun secara klinis sudah aman untuk digunakan, tidak etis kalau dijual,&#8221; kata Singgih.</p>
<p>Karena itu, pihaknya lebih memilih menghentikan pasokan air dari Sungai Bengawan Solo pada saat pencemaran sedang tinggi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>sumber : http://issdp.ampl.or.id/   		<span class="article_seperator"><br />
</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/harimawan.wordpress.com/65/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/harimawan.wordpress.com/65/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/harimawan.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/harimawan.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/harimawan.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/harimawan.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/harimawan.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/harimawan.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/harimawan.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/harimawan.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/harimawan.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/harimawan.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=harimawan.wordpress.com&blog=642920&post=65&subd=harimawan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://harimawan.wordpress.com/2008/07/10/85-persen-sumur-di-yogyakarta-tercemar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5f2885becf36ef08730eea3ed2744678?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">harimawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>